ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH
Agama Islam
Agama Islam baik dalam Al-Qur’an maupun Al Hadist tidak secara langsung menyebut haramnya Narkoba. Namun melihat bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkoba hampir sama dengan minuman keras, bahkan lebih dahsyat, maka ayat-ayat suci Al-Qur’an menyangkut minuman keras (Khamar) dapat disamakan dengan Narkoba.
1.Narkoba, Alkohol adalah haram
“ Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhaladan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan Sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu” (Qs.5:90-91)
2.Khamar dan Judi Adalah Haram
“Mereka bertanya kepada kamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Qs.2:219)
3.Laknat terhadap Khamar
Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata : “Hai, Muhammad, Allah melaknat minumankeras,yang memerasnya, yang meminumnya, orang yang menerima penyimpanannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang menyuguhkannya, dan orang-orang yang mau disuguhi”. (HR. Ahmad bin Hambal ibnu Abbas)
Khamar merupakan “IBU DARI SEGALA KEJAHATAN”. Sehingga dalam suatu hadist lain lagi dinyatakan : “ Allah melaknat khamar, peminumnya, yang memberi minum, yang membelinya , yang menjualnya, yang memproduksinya, yang minta di buatkan, yang membawanya, yang minta dibawakan dan yang mengambil harganya”. ( HR. Abu Daud dan Hakim).
Hadist ini analog kepada khamar, oleh karena itu Narkoba yang punyasifat merusak melebihi khamar sehingga pengguna (ganja, putaw, ekstasi, kokain dan sejenisnya) yang meracik, penanaman, pemroses, penyimpan, penjual, pembeli, bahkan yang menyuguhkan serta orang-orang yang mau disuguhi semua dilaknat Allah, mendapat murka Allah dan termasuk dosa besar.
4. Sabda Nabi Muhammad SAW tentang khamar :
“Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan
( akal sehat ) adalah khamar (Alkohol, Narkoba dan sejenisnya) dan setiap khamar adalah haram.”.
(HR. Abdullah bin Umar. ra)
“Rasulullah SAW melarang zat/bahan yang memabukkan dan melemahkan.”
(HR. Ummi Salamah)
Merujuk kepada ayat dan hadist di atas, Islam memandang Narkoba adalah
haram hukumnya walau ada manfaatnya namun kerugian dan mudharatnya lebih besar.
EFEK DARI MINUMAN YANG MEMABUKAN
1. Ada korelasi yang positif antara kecelakaan lalu lintas dan tindakan kriminal serta kejahatan yang lainnya dengan konsumsi khamar ( alkohol, narkoba dan sejenisnya ). Mengonsumsi khamar mengakibatkan banyak dis fungsi fisiologis, efek toksik khamar mendepresi sistem syaraf sentral baik jalur eksitasi maupun inhibisi yang menyebabkan pelakunya mengalami sejumlah gangguan perilaku berupa kehilangan kontrol, hilang rasa malu, penurunan mood, kehilangan memori, hingga DELIRIUM.
2. Para peminum khamar ( alkohol, narkoba dan sejenisnya ) yang akut maupun kronis memiliki efek samping yang membahayakan tubuh, mencederai sistem hormonal mengakibatkan HIPOGLIKEMIK, meningkatkan KLIRENS TESTOSTERON dan merusak sejumlah organ-organ pencernaan. Terdapat hubungan yang signifikan antara penyakit PANKREATITIS ( radang kelenjar pankreas ), ULKUS PEPTIKUM ( luka di lambung ), KARSINOMA GASTER ( kanker lambung ), CIRHOSIS HEPATIS ( perubahan jaringan hati ) hingga jantung koroner dengan riwayat mengonsumsi khamar ( alkohol, narkoba dan sejenisnya ).
3. Ketentuan hukum dalam Agama Samawi pada asalnya memiliki aturan yang sama, tentang pelarangan minuman memabukkan ini, juga terdapat dalam teks Perjajian Lama hingga kini : “ Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu , bila kamu masuk kedalam kemah pertemuan , supaya jangan engkau mati. Itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu turun temurun”. ( IMAMAT 10:9 ).
4. Jika kita sama konsisten menegakkan “ KALLIMATUSSAWA” ( COMMON PLATFORM ) maka mestinya kita bersama-sama bergandengan tangan bersikap “ SAY NO TO DRUGS”!!!!.
Apa yang dilakukan di Nurul Jannah ?
Membina korban Narkoba untuk dapat mengatasi/mengobati diri sendiri. melepaskan belenggu ketergantungan Narkoba dan perbuatan maksiat lainnya dengan cara bertaubat.
Jadi yang dilakukan bukanlah proses pengobatan, melainkan : “ Pertaubatan ”
Konsep Dasar Pertaubatan di Ponpes Nurul Jannah
Konsep Pertaubatan yang dilaksanakan adalah untuk memperbaiki akidah dan
meningkatkan keimanan serta tauhid kepada Allah SWT, sehingga seseorang dapat mengetahui
an memahami dosa, kesalahan dan kelalaiannya yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.
Seiring dengan pemahaman akan dosa, kesalahan dan kelalaiannya, serta memahami kepada akidah
dengan benar serta meningkatnya keimanan dan tauhid kepada Allah SWT, maka santri tersebut
diarahkan untuk bertaubat yang sebenar-benarnya taubat / taubatan nasuha (QS.66:8),
dan langsung berhubungan kepada Allah SWT mohon ampunan dan kesembuhan dari-Nya.
Pada dasarnya semua musibah penyakit karena dosa, kesalahan maupun kelalaiannya sendiri
(QS.4:79, 42:30, 10:44, 64:11). Dan hanya Allah SWT yang memberikan kesehatan dan
kesembuhan, sehingga bertaubat dan mohon kesembuhan selalu kepada-Nya (QS.26:78-81),
sehingga manusia diwajibkan berikhtiar dan berdo’a.Semua itu didasarkan kepada Perintah Allah
SWT dalam kitab suci Al-Qur’an (QS.24:31, 3:133, 11:90, 2:222, 11:3, 11:52, 71:10-13).
Contoh Pertaubatan yang harus dipimpin / dipandu, dapat dilihat pada QS.7:155.
- Hadits Riwayat Abu Daud, Nasai, Ibnu majah & Hakim :
Barangsiapa yang mengabadikan Istighfar (tobat), Allah SWT akan memberikan :
- Penghibur bagi setiap kesusahan yang jatuh padamu
- Dibuka-Nya lah jalan baginya yang sedang kesusahan untuk setiap keruwetan yang dideritanya.
- Serta diberi-Nya lah rejeki yang datangnya tidak diduga-duga/tidak terkirakan.
WASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAH
WABARAKATUH
Konsep Pertaubatan yang dilaksanakan adalah untuk memperbaiki akidah dan
meningkatkan keimanan serta tauhid kepada Allah SWT, sehingga seseorang dapat mengetahui
an memahami dosa, kesalahan dan kelalaiannya yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.
Seiring dengan pemahaman akan dosa, kesalahan dan kelalaiannya, serta memahami kepada akidah
dengan benar serta meningkatnya keimanan dan tauhid kepada Allah SWT, maka santri tersebut
diarahkan untuk bertaubat yang sebenar-benarnya taubat / taubatan nasuha (QS.66:8),
dan langsung berhubungan kepada Allah SWT mohon ampunan dan kesembuhan dari-Nya.
Pada dasarnya semua musibah penyakit karena dosa, kesalahan maupun kelalaiannya sendiri
(QS.4:79, 42:30, 10:44, 64:11). Dan hanya Allah SWT yang memberikan kesehatan dan
kesembuhan, sehingga bertaubat dan mohon kesembuhan selalu kepada-Nya (QS.26:78-81),
sehingga manusia diwajibkan berikhtiar dan berdo’a.Semua itu didasarkan kepada Perintah Allah
SWT dalam kitab suci Al-Qur’an (QS.24:31, 3:133, 11:90, 2:222, 11:3, 11:52, 71:10-13).
Contoh Pertaubatan yang harus dipimpin / dipandu, dapat dilihat pada QS.7:155.
- Hadits Riwayat Abu Daud, Nasai, Ibnu majah & Hakim :
Barangsiapa yang mengabadikan Istighfar (tobat), Allah SWT akan memberikan :
- Penghibur bagi setiap kesusahan yang jatuh padamu
- Dibuka-Nya lah jalan baginya yang sedang kesusahan untuk setiap keruwetan yang dideritanya.
- Serta diberi-Nya lah rejeki yang datangnya tidak diduga-duga/tidak terkirakan.
WASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAH
WABARAKATUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar