Kamis, 23 April 2015

IPWL



Yayasan Ponpes Nurul Jannah Cikarang merupakan salah satu dari sekian tempat 'Rehabilitasi Narkoba' yang ditunjuk oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial sebagai "Institusi Penerima Wajib Lapor" (IPWL).


"Institusi Penerima Wajib Lapor" (IPWL) adalah  :

Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.




Pengertian Wajib Lapor :


Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.



Siapa yang Melapor   :

Korban penyalahgunaan napza/pecandu yang sudah cukup umur (18 tahun ke atas).
 

Keluarga/wali korban penyalahgunaan napza bagi yang belum cukup umur ataupun yang telah cukup umur.
 

Petugas di lembaga non-IPWL sebagai petugas pendamping/penjangkau dari rehabilitasi berbasis masyarakat/RBM atau forum penanggulangan napza/TPPNBM/lembaga informasi dan konsultasi, dan lain-lain.


Kelengkapan yang Harus Dibawa   :

Identitas diri (pecandu/orangtua/wali/petugas) yang masih berlaku, antara lain KTP, kartu keluarga, surat keterangan pejabat terkait.
 
Keterangan penunjang (dokter/medis, lembaga rehabilitasi sosial, lembaga rehabilitasi medis, lembaga penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar